Jl.M.H. Thamrin, Business Park Kav. 135-A
Lippo Cikarang - Bekasi 17550.

TATA TERTIB SISWA

 

Seragam Sekolah

1. Setiap siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai model dan warna yang telah ditetapkan sekolah. Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut :

Catatan : Jika di hari tersebut ada jam PJOK, siswa diwajibkan memakai seragam olahraga dan diwajibkan mengganti seragam olahraga dengan baju seragam di hari tersebut .

2. Untuk siswa perempuan diharuskan memakai rok di bawah lutut dan menggunakan celana short pants

3. Pakaian seragam & tas tidak dicorat coret dan robek.

4. Menggunakan papan nama setiap hari.

5. Berkaos kaki putih polos.

Keadaan Anggota Badan

Siswa dilarang :

  1. Bertato.
  2. Mengecat rambut dan kuku.
  3. Berkuku panjang ( kuku harus rapi dan bersih ).
  4. Memakai aksesoris berlebihan.
  5. Ber-make up berlebihan bagi perempuan.
  6. Siswa perempuan yang berambut panjang melewati bahu harus diikat.
  7. Untuk siswa laki-laki model potongan rambut harus rapi dan tidak menutupi kuping serta mata.

Waktu Kegiatan Belajar ( KBM )

  • Kehadiran
  1. Sekolah berlangsung selama lima hari dari hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.15 s.d pukul 15.30. Siswa hadir di sekolah paling lambat pukul 07.15.Khusus untuk hari Jumat, kegiatan  pembelajaran akan berakhir pada pukul 11.45, kemudian akan dilanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler.
  2. Siswa yang terlambat wajib lapor pada guru piket/ walikelas/ guru pelajaran pada saat itu .
  3. Bagi siswa yang terlambat selama 3 kali berturut-turut dikeluarkan dari kelas pada jam pertama selama 1 jam pelajaran, dan apabila sudah terlambat sebanyak 4 kali dalam sebulan maka siswa tersebut akan diminta belajar di rumah pada hari dimana siswa tersebut terlambat untuk ke-4 kalinya dalam sebulan.
  4. Jumlah kehadiran siswa adalah 100 % dari total hari efektif yang berlaku.
  5. Selama pelajaran berlangsung dan pada penggantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
  • Ketidakhadiran
  1. Siswa yang tidak hadir wajib memberitahu melalui surat dari orangtua/wali pada hari itu atau pada hari pertama masuk sekolah.
  2. Siswa yang sakit lebih dari satu hari diharapkan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter pada hari pertama masuk sekolah (surat keterangan dokter akan diperlukan  untuk situasi dan kondisi tertentu).
  3. Permohonan izin tidak masuk sekolah disampaikan orang tua kepada wali kelas minimal 1 (satu) hari sebelumnya (menyertakan surat permohonan izin).

Meninggalkan Kelas dan Sekolah

  1. Pada saat pelajaran berlangsung, siswa yang akan meninggalkan kelas wajib meminta izin kepada wali kelas dan wajib mengisi surat izin meninggalkan kelas/sekolah yang ditandatangani guru piket.
  2. Siswa diperbolehkan meninggalkan kelas/ sekolah hanya apabila kondisi siswa dalam keadaan sakit atau ada dari pemberitahuan orang tua (disertai surat permohonan izin dari orang tua).
  3. Siswa tidak diijinkan pulang untuk mengambil tugas atau perlengkapan sekolah yang tertinggal di rumah/tempat lain saat KBM berlangsung.

Ketertiban dan Kebersihan di kelas

  1. Setiap kelas wajib membentuk tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Tugas tim piket dilaksanakan saat awal pelajaran akan dimulai dan setelah akhir pelajaran selesai .
  3. Siswa dilarang mencoret dinding kelas. Siswa dilarang menempelkan project tanpa seijin Wali Kelas.
  4. Siswa dilarang menaruh sampah atau buku-buku di laci meja.
  5. Buku-buku disimpan di dalam loker masing-masing yang telah disediakan.

Catatan: Peraturan/larangan/pelanggaran/sanksi lain yang belum tertulis disesuaikan norma atau aturan yang berlaku atau disesuaikan dengan keadaan .